Pendaftaran Fidusia online buat apa?

Pendaftaran Fidusia Online

Sejak April tahun 2015 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini berisi pengaturan mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Pada prinsipnya, substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berbeda jauh dengan pengaturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.


Bagaimana Tata cara  pendaftaran fidusia menurut PP No. 21 tahun 2015 ini?
Menurut pasal 1, Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik.

1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia (pasal 4). Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan tersebut dibuktikan dengan diperolehnya bukti pendaftaran.

Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran. Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat.

Apabila terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang diketahui setelah sertifikat Jaminan Fidusia dicetak, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.
Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan.

2. Perubahan sertifikat jaminan fidusia
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian atau perubahan data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia mengenai jumlah nilai penjaminan dalam kategori nilai penjaminan yang berbeda, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.

Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
1. nomor dan tanggal sertifikat terakhir;
b. nama dan tempat kedudukan notaris;
c. data perubahan; dan
d. keterangan perubahan. Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia yang telah memenuhi
ketentuan memperoleh bukti pendaftaran.
Pemohon melakukan pembayaran biaya permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran.

Pendaftaran perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat setelah pemohon melakukan pembayaran. Sertifikat perubahan atas sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dicetak setelah pembayaran biaya permohonan dilakukan.

Sertifikat perubahan dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat perubahan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

3. Penghapusan Jaminan Fidusia
Apabila Jaminan Fidusia hapus karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, maka Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, wajib memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empatbelas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.

Berdasarkan pemberitahuan penghapusan tersebut, Jaminan Fidusia dihapus dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Jika Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia maka Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali.

Adanya Penetapan Resmi Standard biaya  pembuatan Akta jaminan fidusia
Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan,dengan ketentuan sebagai berikut:

a. nilai penjaminan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), biaya pembuatan akta palingbanyak 2,5% (dua koma lima perseratus);
b. nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00,(satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu koma lima perseratus); dan
c. nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta berdasarkankesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu perseratus) dari objek yangdibuatkan aktanya.

Pelayanan jaminan fidusia menggunakan sistem dalam jaringan (online) bisa diakses melalui fidusia.ahu.go.id.

Dengan penerapan sistem ini, maka para pendaftar tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan petugas di loket dan di sisi lain penerapan sistem ini juga untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Sumber Referensi:
PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel